Deface merupakan salah satu tindak kejahatan cyber (cyber crime) yaitu merubah tampilan halaman
web, baik sebagian atau semuanya tanpa sepengetahuan pemiliknya. Deface
biasanya dilakukan melalui celah keamanan dari suatu halaman web. Pelaku
biasanya melakukan teknik SQL Injection untuk mendapatkan hak akses terhadap
sistem komputer dimana halaman web itu tersimpan. Contoh kasus Deface adalah
seperti yang terjadi pada tanggal 31 Januari 2013, situs pribadi mantan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat : presidensby.info, seperti
pada tampilan berikut:
Suatu halaman web diganti tampilan
halaman webnya oleh pelaku defacing pada dasarnya dilatarabelakangi oleh motif
motif berikut:
1.
Dendam,
sakit hati atau perasaan tidak puas terhadap seseorang atau instansi/lembaga/organisasi
dapat menyebabkan seseorang melakukan defacing terhadap situs orang lain atau
situs instansi/lembaga/organisasi tersebut.
2.
Intrik
sosial, politik, ekonomi, budaya dan keamanan juga dapat menyebabkan seseorang
melakukan penyerangan deface terhadap lawan politiknya. Sebagai contoh
banyaknya situs-situs pemerintahan negara Malaysia ketika mereka mengakui
budaya Indonesia sebagai budayanya.
3.
Penyampaian
pesan, seorang hacker atau cracker yang melakukan proses defacing terkadang
juga ingin menyampaikan pesan-pesan tertentu kepada orang lain. Misalnya kasus
peretasan situs www.polri.go.id yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2013 dan
menyampaikan pesan menuntut keadilan.
4.
Prestise
atau gengsi dalam golongan, biasanya pelaku yang tergabung dalam suatu
komunitas tertentu merasa gengsi atau merasa tertantang kalau belum dapat
menunjukkan keahliannya kepada teman-teman di komunitasnya.
5.
Iseng,
motif pelaku peretasan yang dilakukan dengan iseng biasanya dilakukan secara
coba-coba. Misalkan pelaku mencoba masuk kedalam sebuah sistem, kemudian tanpa
disengaja menemukan banyak informasi didalamnya, sehingga ia bertindak lebih
jauh dengan menanamkan backdoor atau malware untuk memperoleh informasi-informasi
lainnya atau menggunakkan informasi-informasi tersebut untuk menyerang
situs-situs lainnya. Dan hal inilah yang melatarbelakangi pelaku peretasan
situs presidensby.info.
Dilihat dari hukum perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia, pelaku peretasan terhadap situs presidensby.info
yang melakukan tindakan penggantian tampilan halaman situs presidensby.info
(deface) dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi elektronik pasal 30, 32 atau 35 dengan ancaman hukuman seperti
yang tertera dalam pasal 46, 48 dan 51.
Adapun
ketentuan pidana yang mengatur pasal 30, 32 dan 35 diatur di pasal 46, 48, 51
UU ITE.
Pasal
46
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal
48
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal
51
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pendapat
:
Cybercrime merupakan tindak
kejahatan yang menggunakan komputer dan jaringan komputer (internet) sebagai
alat, sasaran atau tempat kegiatan criminal. Cybercrime dapat dikategorikan ke
dalam beberapa kategori, yaitu: akses ilegal (hacking, cracking), akuisisi data
ilegal (data spionase/penyadapan), intersepsi ilegal, perusakan data, gangguan
sistem, pornografi (termasuk didalamnya pornografi anak), perjudian ilegal, dan
bentuk-bentuk lain dari konten ilegal, penipuan dan penipuan yang berkaitan
dengan komputer, misalnya, mengidentifikasi pencurian, penyalahgunaan perangkat,
pishing dll.
Pada kasus diatas merupakan salah
satu contoh kejahatan Cyber/ Cyber Crime yaitu Deface (merubah tampilan). Banyak
motif yang dapat melatar belakangi tindakan deface seperti yang sudah tertera
pada kasus diatas yaitu diantaranya dendam, intrik sosial, penyampainan sosial,
prestise (gengsi dalam golongan) dan iseng. Beberapa motif yang digunakan pelaku merupakan sebagian
contoh dari penyalahgunaan perangkat komputer dan ilmu pengetahuan. Perangkat komputer
seharusnya digunakan untuk mengurangin dan membuat pekerjaan manusia menjadi
mudah, bukan untuk menambah pekerjaan (masalah) yang dilakukan oleh manusia
kepada manusia lainnya. Dan juga adanya ilmu pengetahuan tentang hacking sebenarnya
dipergunakan untuk menjaga kemanan sistem komputer bukan digunakan untuk merusak
sistem komputer.
Dari contoh kasus diatas dapat kita
ambil kesimpulan bahwa beberapa penyebab terjadinya cyber crime dapat berasal
dari orang lain dan juga dari diri kita sendiri yang lalai dalam menggunakan
teknologi, karena kejahatan bukan hanya ada dari niat pelaku, tapi bisa juga
ada karena adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan. Oleh sebab itu pentingnya
ilmu tentang sistem keamanan komputer sangat perlu untuk kita ketahui.
No comments:
Post a Comment