Search This Blog

Friday, March 6, 2015

Contoh Kasus Kemanan Komputer

Deface merupakan salah satu tindak kejahatan cyber (cyber crime) yaitu merubah tampilan halaman web, baik sebagian atau semuanya tanpa sepengetahuan pemiliknya. Deface biasanya dilakukan melalui celah keamanan dari suatu halaman web. Pelaku biasanya melakukan teknik SQL Injection untuk mendapatkan hak akses terhadap sistem komputer dimana halaman web itu tersimpan. Contoh kasus Deface adalah seperti yang terjadi pada tanggal 31 Januari 2013, situs pribadi mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat : presidensby.info, seperti pada tampilan berikut:

Tampilan awal presidensby.info

Tampilan setelah di deface


Suatu halaman web diganti tampilan halaman webnya oleh pelaku defacing pada dasarnya dilatarabelakangi oleh motif motif berikut:
1.    Dendam, sakit hati atau perasaan tidak puas terhadap seseorang atau instansi/lembaga/organisasi dapat menyebabkan seseorang melakukan defacing terhadap situs orang lain atau situs instansi/lembaga/organisasi tersebut.
2.    Intrik sosial, politik, ekonomi, budaya dan keamanan juga dapat menyebabkan seseorang melakukan penyerangan deface terhadap lawan politiknya. Sebagai contoh banyaknya situs-situs pemerintahan negara Malaysia ketika mereka mengakui budaya Indonesia sebagai budayanya.
3.    Penyampaian pesan, seorang hacker atau cracker yang melakukan proses defacing terkadang juga ingin menyampaikan pesan-pesan tertentu kepada orang lain. Misalnya kasus peretasan situs www.polri.go.id yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2013 dan menyampaikan pesan menuntut keadilan.
4.    Prestise atau gengsi dalam golongan, biasanya pelaku yang tergabung dalam suatu komunitas tertentu merasa gengsi atau merasa tertantang kalau belum dapat menunjukkan keahliannya kepada teman-teman di komunitasnya.
5.    Iseng, motif pelaku peretasan yang dilakukan dengan iseng biasanya dilakukan secara coba-coba. Misalkan pelaku mencoba masuk kedalam sebuah sistem, kemudian tanpa disengaja menemukan banyak informasi didalamnya, sehingga ia bertindak lebih jauh dengan menanamkan backdoor atau malware untuk memperoleh informasi-informasi lainnya atau menggunakkan informasi-informasi tersebut untuk menyerang situs-situs lainnya. Dan hal inilah yang melatarbelakangi pelaku peretasan situs presidensby.info.
Dilihat dari hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pelaku peretasan terhadap situs presidensby.info yang melakukan tindakan penggantian tampilan halaman situs presidensby.info (deface) dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30, 32 atau 35 dengan ancaman hukuman seperti yang tertera dalam pasal 46, 48 dan 51.
Adapun ketentuan pidana yang mengatur pasal 30, 32 dan 35 diatur di pasal 46, 48, 51 UU ITE.

Pasal 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Pasal 48

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pendapat :
            Cybercrime merupakan tindak kejahatan yang menggunakan komputer dan jaringan komputer (internet) sebagai alat, sasaran atau tempat kegiatan criminal. Cybercrime dapat dikategorikan ke dalam beberapa kategori, yaitu: akses ilegal (hacking, cracking), akuisisi data ilegal (data spionase/penyadapan), intersepsi ilegal, perusakan data, gangguan sistem, pornografi (termasuk didalamnya pornografi anak), perjudian ilegal, dan bentuk-bentuk lain dari konten ilegal, penipuan dan penipuan yang berkaitan dengan komputer, misalnya, mengidentifikasi pencurian, penyalahgunaan perangkat, pishing dll.
            Pada kasus diatas merupakan salah satu contoh kejahatan Cyber/ Cyber Crime yaitu Deface (merubah tampilan). Banyak motif yang dapat melatar belakangi tindakan deface seperti yang sudah tertera pada kasus diatas yaitu diantaranya dendam, intrik sosial, penyampainan sosial, prestise (gengsi dalam golongan) dan iseng. Beberapa  motif yang digunakan pelaku merupakan sebagian contoh dari penyalahgunaan perangkat komputer dan ilmu pengetahuan. Perangkat komputer seharusnya digunakan untuk mengurangin dan membuat pekerjaan manusia menjadi mudah, bukan untuk menambah pekerjaan (masalah) yang dilakukan oleh manusia kepada manusia lainnya. Dan juga adanya ilmu pengetahuan tentang hacking sebenarnya dipergunakan untuk menjaga kemanan sistem komputer bukan digunakan untuk merusak sistem komputer.
            Dari contoh kasus diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa beberapa penyebab terjadinya cyber crime dapat berasal dari orang lain dan juga dari diri kita sendiri yang lalai dalam menggunakan teknologi, karena kejahatan bukan hanya ada dari niat pelaku, tapi bisa juga ada karena adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan. Oleh sebab itu pentingnya ilmu tentang sistem keamanan komputer sangat perlu untuk kita ketahui.



No comments:

Post a Comment