Lapisan Sosial dan Kesamaan Derajat dalam Ilmu Sosial
Masyarakat
terbentuk dari individu – individu. Individu – individu yang terdiri dari
berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang
terdiri dari kelompok – kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok
sosial ini maka terbentuklah suatu lapisan masyarakat atau terbntuklah
masyarakat yang berstrata.
Istilah
Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata “Strata” atau “Stratum” yang
berarti “Lapisan”. Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan
Lapisan Sosial atau Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai
kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada
dalam suatu lapisan atau stratum.
Lapisan
sosial berarti jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat
di dalam system sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal
pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Masyarakat
yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, di
mana lapisan bawah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
Berikut adalah Stratikasi sosial
(Lapisan sosial) atau pelapisan masyarakat menurut parah ahli sosial:
·
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social
Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan
ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
·
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu
sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi
kekuasaan, privilese dan prestise.
·
statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang
yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan
hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
1.1
Dasar-dasar
pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol
atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut
:
· Ukuran kekayaan
Kekayaan
(materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke
dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling
banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,
demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke
dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada
bentuk tempat tinggal,
benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya
dalam berbelanja.
· Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya
dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya,
atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
· Ukuran kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari
sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada
masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang
banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku
dan berbudi luhur.
· Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran
ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan
menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang
bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam
gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang,
misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional
seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini
jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu
yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang
tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli
skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
1.2
Terjadinya Pelapisan Sosial
- Terjadi dengan
sendirinya
proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang - orang yang ingin menduduki
lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun
sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan sacara alamiah dengan
sendirinya.Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan
sendirinya.
- Terjadi dengan
disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan
sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini
ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan
kepada seseorang.
2. Kesamaan Derajat
Cita
– cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam – idamkan oleh mausia. Agama
mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB
juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat . Terbuktinya dengan adanya
universal Declaration of Human Right,
yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya
sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa
perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi
serta universal.
Kesamaan derajat adalah suatu
sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak
dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
2.1
Kesamaan Derajat di Indonesia
Negara Indonesia adalah negara
demokrasi yang menghargai persamaan hak dan kewajiban diantara sesama manusia.
Persamaan hak dan kewajiban diatur dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat (1),(2)
dan (3), pasal 28 A-J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan
pasal 34. Kesamaan derajat di Indonesia terwujud dalam jaminan hak di berbagai
bidang kehidupan. Hak tersebut dikenal dengan Hak Asasi Manusia. Hak asasi
manusia yang ada pada seseorang sudah melekat sejak dia dilahirkan. Kesamaan
derajat adalah suatu hubungan timbal balik yang terjadi antara masyarakat
dengan lingkungan di sekitarnya serta adanya persamaan hak dan kewajiban di
antara satu sama lain.