Search This Blog

Sunday, March 29, 2015

Algoritma Kriptografi

BAB 3

Algoritma Kriptografi





       Kriptografi (kriptologi) merupakan keahlian dan ilmu dari cara-cara untuk komunikasi aman pada kehadirannya di pihak ketiga.Secara umum, kriptografi ialah mengenai mengkonstruksi dan menganalisis protokol komunikasi yang dapat memblokir lawan, berbagai aspek dalam keamanan informasi seperti data rahasia, integritas data, autentikasi, dan non-repudansi merupakan pusat dari kriptografi modern. Kriptografi modern terjadi karena terdapat titik temu antara disiplin ilmu matematika, ilmu komputer, dan teknik elektro. Aplikasi dari kriptografi termasuk ATM, password komputer, dan E-commerce.



A.    Teknik Kriptografi

1. Metode Kuno Caesar Chiper

Mensubtitusi alphabet secara beraturan, yaitu oleh alphabet ketiga yang mengikutinya.

Tabel Subtitusi :
pi :   A  B  C  D  E  F  G  H  I  J    K  L  M  N  O  P  Q  R  S   T   U  V  W  X  Y  Z
ci :   D  E  F  G  H  I   J   K  L M  N  O  P   Q  R  S  T   U  V  W  X  Y   Z   A  B  C

Contoh proses penggunaan Caesar Cipher :
Pesan :
UNIVERSITAS GUNADARMA

Hasil enkripsi :
XQLYHUVLWDV JXQDGDUPD


2. Teknik Subtitusi

Teknik kriptografi yang sama dengan metode caesar chiper, namun peraturan dibuat sendiri oleh penulis dalam bentuk tabel sehingga penerima pesan juga harus memiliki tabel yang sama untuk keperluan deskripsi.

3.    Teknik Blocking

Membagi plain text menjadi blok-blok yang terdiri dari beberapa karakter kemudian dienkripsi secara independen.



Plain Text = 6 BELAJAR BERSAMA
ENCRYPT = 6J M ABA BRE E R L S A A

4.    Teknik Permutasi

Memindahkan atau merotasi karakter tertentu, kemudian membaginya kedalam 6 karakter dengan aturan.


PLAIN TEXT = 6 BELAJAR BERSAMA
CHIPER TEXT = A EBL6EA RBJ SMAAR

5.    Teknik Ekspansi

Teknik untuk melakukan ekspansi pesan (memelarkan pesan) dengan aturan tertentu.

Contoh :

  • Bila suatu kata dimulai dengan huruf konsonan atau bilangan ganjil, maka letakkan huruf awal di akhir kata itu dan ditambahkan akhiran “–an”.
  • Bila suatu kata dimulai dengan huruf vokal atau bilangan genap, letakkan huruf diawal kata dan ditambahkan akhiran “-i”.

PLAIN TEXT = 5 TEKNIK DASAR KRIPTOGRAFI
CHIPER TEXT = 5AN EKIKTAN ASARDAN RIPTOGRAFIKAN

Sumber :



Saturday, March 21, 2015

Aspek Kemanan Komputer

BAB 2 

ASPEK KEMANAN KOMPUTER





1.    Aspek Keamanan Komputer


Menurut Garfinkel [Simson Garfinkel, “PGP: Pretty Good Privacy,” O’Reilly & Associ-ates, Inc., 1995.]

a.    Privacy / Confidentiality 
  • Defenisi : menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses.
  • Privacy  : lebih kearah data-data yang sifatnya privat , Contoh : e-mail seorang pemakai (user) tidak boleh dibaca oleh administrator.
  • Confidentiality : berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut. 
  • Contoh  : data-data yang sifatnya pribadi (seperti nama, tempat tanggal lahir, social security number, agama, status perkawinan, penyakit yang pernah diderita, nomor kartu kredit, dan sebagainya) harus dapat diproteksi dalam penggunaan dan penyebarannya.
  • Bentuk Serangan : usaha penyadapan (dengan program sniffer), Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan privacy dan confidentiality adalah dengan menggunakan teknologi kriptografi.
b.    Integrity
  • Defenisi : informasi tidak boleh diubah tanpa seijin pemilik informasi.
  • Contoh : e-mail di intercept di tengah jalan, diubah isinya, kemudian diteruskan kealamat yang dituju.
  • Bentuk serangan : Adanya virus, trojan horse, atau pemakai lain yang mengubah informasi tanpa ijin, “man in the middle attack” dimana seseorang menempatkan diri di tengah pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain.

c.    Authentication
  • Defenisi : metoda untuk menyatakan bahwa informasi betul-betul asli, atau orang yang mengakses atau memberikan informasi adalah betul-betul orang yang dimaksud.
  • Dukungan :
    • Adanya Tools membuktikan keaslian dokumen, dapat dilakukan dengan teknologi watermarking(untuk menjaga “intellectual property”, yaitu dengan menandai dokumen atau hasil karya dengan “tanda tangan” pembuat ) dan digital signature.
    • Access control, yaitu berkaitan dengan pembatasan orang yang dapat mengakses informasi. User harus menggunakan password, biometric (ciri-ciri khas orang), dan sejenisnya.

d.    Availability
  • Defenisi : berhubungan dengan ketersediaan informasi ketika dibutuhkan.
  • Contoh hambatan : 
    • “denial of service attack” (DoS attack), dimana server dikirimi permintaan (biasanya palsu) yang bertubi-tubi atau permintaan yang diluar perkiraan sehingga tidak dapat melayani permintaan lain atau bahkan sampai down, hang, crash.
    • mailbomb, dimana seorang pemakai dikirimi e-mail bertubi-tubi (katakan ribuan e-mail) dengan ukuran yang besar sehingga sang pemakai tidak dapat membuka e-mailnya atau kesulitan mengakses e-mailnya.

e. Access Control
  • Defenisi :  cara pengaturan akses kepada informasi, berhubungan dengan masalah authentication dan juga privacy
  • Metode : menggunakan kombinasi userid/password atau dengan menggunakan mekanisme lain.

f. Non-repudiation
  • Defenisi : Aspek ini menjaga agar seseorang tidak dapat menyangkal telah melakukan sebuah transaksi. Dukungan bagi  electronic commerce. 




2.    Aspek Ketidakamanan


Menurut W. Stallings [William Stallings, “Network and Internetwork Security,” Prentice
Hall, 1995.] serangan (attack) terdiri dari :

·         Interruption: Perangkat sistem menjadi rusak atau tidak tersedia. Serangan ditujukan kepada ketersediaan (availability) dari sistem. Contoh serangan adalah “denial of service attack”.

·         Interception: Pihak yang tidak berwenang berhasil mengakses asset atau informasi. Contoh dari serangan ini adalah penyadapan (wiretapping).

·         Modification: Pihak yang tidak berwenang tidak saja berhasil mengakses, akan tetapi dapat juga mengubah (tamper) aset. Contoh dari serangan ini antara lain adalah mengubah isi dari web site dengan pesan-pesan yang merugikan pemilik web site.

·         Fabrication: Pihak yang tidak berwenang menyisipkan objek palsu ke dalam sistem. Contoh dari serangan jenis ini adalah memasukkan pesan-pesan palsu seperti e-mail palsu ke dalam jaringan komputer

3.    Beberapa Jenis Serangan


a. Serangan Untuk Mendapatkan Akses
Berusha untuk mendapatkan akses keberbagai sumber daya komputer atau data dan informasi. Contoh : Meneba password, Sniffing, Spoofing, Man in the middle.

b. Serangan Untuk Melakukan Modifikasi
Serangan setelah mendapakan akses, kemudian merubah data secara tidak sah. Contoh : Pengubahan nilai mata kuliah, penghapusan data hutang di bank, mengubah tampilan situs web.

c. Serangan Untuk Menghambat Penyedia Layanan
Menghambat penyedia layanan dengan cara mengganggu jaringan komputer. Contoh : Denial of serfices attack (DoS), Mail bomb.

Sunday, March 15, 2015

Pendahuluan Sistem Keamanan Komputer

BAB I

Pendahuluan Sistem Keamanan Komputer





   1.      Pengertian Sistem Keamanan Komputer


   Sistem keamanan komputer adalah sistem yang berfungsi untuk membuat suatu kondisi dimana komputer terbebas dari resiko yang akan muncul. Resiko yang sering muncul pada sebuah komputer diantaranya adalah rusak atau hilangnya suatu data.
   Data merupakan fakta-fakta mentah yang harus dikelola untuk menghasilkan suatu informasi yang memiliki arti bagi suatu organisasi atau perusahaan. Jenis data terbagi menjadi dua jenis yaitu :
-          Data Internal (Data yang didapat sendiri)
-          Data Eksternal (Data yang didapat dari luar / sumber lain)

   2.      Perlunya Data Diamankan


  • Information-based society, menyebabkan nilai informasi  menjadi sangat penting dan menuntut kemampuan untuk mengakses dan menyediakan informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi sebuah organisasi.
  • Infrastruktur Jaringan komputer, seperti LAN  dan Internet, memungkinkan untuk menyediakan informasi secara cepat, sekaligus membuka potensi adanya lubang keamanan (security hole).

   3.      Penyebab Timbulnya Resiko Komputer


  • Meningkatnya pengguna komputer dan internet
  • Software yang digunakan untuk melakukan audit sebuah system
  • Banyaknya software-software untuk melakukan penyusupan
  • Meningkatnya kemampuan pengguna komputer dan internet
  • Desentralisasi server sehingga lebih banyak system yang harus ditangani
  • Kurangnya hukum yang mengatur kejahatan komputer
  • Semakin banyaknya perusahaan yang menghubungkan jaringan LAN mereka ke Internet.
  • Meningkatnya aplikasi bisnis yang menggunakan internet.
  • Banyaknya software yang mempunyai kelemahan (bugs).

   4.      Jenis Kemanan Komputer


Berdasarkan lubang keamanan menurut David Icove, kemanan dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis, yaitu :

  1. Keamanan yang bersifat fisik. Contoh : Wiretapping, Denial of service, Syn flood attack.
  2. Keamanan yang berhubungan dengan orang (Personal). Contoh : Identifikasi User, Profil resiko dari orang yang mempunyai akses.
  3. Keamanan dari data dan media serta teknik komunikasi (communications). Contoh : Trojan Horse
  4. Keamanan dalam Operasi (Adanya prosedur yang digunakan untuk mengatur dan mengelola sistem keamanan, dan juga ter-masuk prosedur setelah serangan (post attack recovery).



   5.      Karakteristik Penyusup


  • The Curious (Si Ingin Tahu) : tipe penyusup ini pada dasarnya tertarik menemukan jenis sistem dan data yang anda miliki.
  • The Malicious (Si Perusak) : tipe penyusup ini berusaha untuk merusak sistem anda, atau merubah web page anda, atau sebaliknya membuat waktu dan uang anda kembali pulih
  • The High-Profile Intruder (Si Profil Tinggi) : tipe penyusup ini berusaha menggunakan sistem anda untuk memperoleh popularitas dan ketenaran. Dia mungkin menggunakan sistem profil tinggi anda untuk mengiklankan kemampuannya.
  • The Competition (Si Pesaing) : tipe penyusup ini tertarik pada data yang anda miliki dalam sistem anda. Ia mungkin seseorang yang beranggapan bahwa anda memiliki sesuatu yang dapat menguntungkannya secara keuangan atau sebaliknya.

   6.      Istilah Bagi Penyusup


  • a. Mundane : tahu mengenai hacking tapi tidak mengetahui metode dan prosesnya.
  • b. Lamer (script kiddies)  :  mencoba script2 yang pernah di buat oleh aktivis hacking, tapi tidak paham bagaimana cara membuatnya.
  • c. Wannabe  :  paham sedikit metode hacking, dan sudah mulai berhasil menerobos sehingga berfalsafah HACK IS MY RELIGION.
  • d. Larva (newbie) :  hacker pemula, teknik hacking mulai dikuasai dengan baik, sering bereksperimen.
  • e. Hacker  :  aktivitas hacking sebagai profesi.
  • f. Wizard  :  hacker yang membuat komunitas pembelajaran di antara mereka.
  • g. Guru  :  master of the master hacker, lebih mengarah ke penciptaan tools-tools yang powerfull yang salah satunya dapat menunjang aktivitas hacking, namun lebih jadi tools pemrograman system yang umum.

Friday, March 6, 2015

Contoh Kasus Kemanan Komputer

Deface merupakan salah satu tindak kejahatan cyber (cyber crime) yaitu merubah tampilan halaman web, baik sebagian atau semuanya tanpa sepengetahuan pemiliknya. Deface biasanya dilakukan melalui celah keamanan dari suatu halaman web. Pelaku biasanya melakukan teknik SQL Injection untuk mendapatkan hak akses terhadap sistem komputer dimana halaman web itu tersimpan. Contoh kasus Deface adalah seperti yang terjadi pada tanggal 31 Januari 2013, situs pribadi mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat : presidensby.info, seperti pada tampilan berikut:

Tampilan awal presidensby.info

Tampilan setelah di deface


Suatu halaman web diganti tampilan halaman webnya oleh pelaku defacing pada dasarnya dilatarabelakangi oleh motif motif berikut:
1.    Dendam, sakit hati atau perasaan tidak puas terhadap seseorang atau instansi/lembaga/organisasi dapat menyebabkan seseorang melakukan defacing terhadap situs orang lain atau situs instansi/lembaga/organisasi tersebut.
2.    Intrik sosial, politik, ekonomi, budaya dan keamanan juga dapat menyebabkan seseorang melakukan penyerangan deface terhadap lawan politiknya. Sebagai contoh banyaknya situs-situs pemerintahan negara Malaysia ketika mereka mengakui budaya Indonesia sebagai budayanya.
3.    Penyampaian pesan, seorang hacker atau cracker yang melakukan proses defacing terkadang juga ingin menyampaikan pesan-pesan tertentu kepada orang lain. Misalnya kasus peretasan situs www.polri.go.id yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2013 dan menyampaikan pesan menuntut keadilan.
4.    Prestise atau gengsi dalam golongan, biasanya pelaku yang tergabung dalam suatu komunitas tertentu merasa gengsi atau merasa tertantang kalau belum dapat menunjukkan keahliannya kepada teman-teman di komunitasnya.
5.    Iseng, motif pelaku peretasan yang dilakukan dengan iseng biasanya dilakukan secara coba-coba. Misalkan pelaku mencoba masuk kedalam sebuah sistem, kemudian tanpa disengaja menemukan banyak informasi didalamnya, sehingga ia bertindak lebih jauh dengan menanamkan backdoor atau malware untuk memperoleh informasi-informasi lainnya atau menggunakkan informasi-informasi tersebut untuk menyerang situs-situs lainnya. Dan hal inilah yang melatarbelakangi pelaku peretasan situs presidensby.info.
Dilihat dari hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pelaku peretasan terhadap situs presidensby.info yang melakukan tindakan penggantian tampilan halaman situs presidensby.info (deface) dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30, 32 atau 35 dengan ancaman hukuman seperti yang tertera dalam pasal 46, 48 dan 51.
Adapun ketentuan pidana yang mengatur pasal 30, 32 dan 35 diatur di pasal 46, 48, 51 UU ITE.

Pasal 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Pasal 48

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pendapat :
            Cybercrime merupakan tindak kejahatan yang menggunakan komputer dan jaringan komputer (internet) sebagai alat, sasaran atau tempat kegiatan criminal. Cybercrime dapat dikategorikan ke dalam beberapa kategori, yaitu: akses ilegal (hacking, cracking), akuisisi data ilegal (data spionase/penyadapan), intersepsi ilegal, perusakan data, gangguan sistem, pornografi (termasuk didalamnya pornografi anak), perjudian ilegal, dan bentuk-bentuk lain dari konten ilegal, penipuan dan penipuan yang berkaitan dengan komputer, misalnya, mengidentifikasi pencurian, penyalahgunaan perangkat, pishing dll.
            Pada kasus diatas merupakan salah satu contoh kejahatan Cyber/ Cyber Crime yaitu Deface (merubah tampilan). Banyak motif yang dapat melatar belakangi tindakan deface seperti yang sudah tertera pada kasus diatas yaitu diantaranya dendam, intrik sosial, penyampainan sosial, prestise (gengsi dalam golongan) dan iseng. Beberapa  motif yang digunakan pelaku merupakan sebagian contoh dari penyalahgunaan perangkat komputer dan ilmu pengetahuan. Perangkat komputer seharusnya digunakan untuk mengurangin dan membuat pekerjaan manusia menjadi mudah, bukan untuk menambah pekerjaan (masalah) yang dilakukan oleh manusia kepada manusia lainnya. Dan juga adanya ilmu pengetahuan tentang hacking sebenarnya dipergunakan untuk menjaga kemanan sistem komputer bukan digunakan untuk merusak sistem komputer.
            Dari contoh kasus diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa beberapa penyebab terjadinya cyber crime dapat berasal dari orang lain dan juga dari diri kita sendiri yang lalai dalam menggunakan teknologi, karena kejahatan bukan hanya ada dari niat pelaku, tapi bisa juga ada karena adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan. Oleh sebab itu pentingnya ilmu tentang sistem keamanan komputer sangat perlu untuk kita ketahui.